TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gadis 16 tahun menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Gadis berinisial SM itu dirudapaksa oleh mantan pacarnya.
Pelaku berinisial CA alias Carlos (19).
Baca juga: Istri Sudah Nikah Lagi, Suami Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun, Awalnya Nonton Film Dewasa
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Akibat perbuatan bejatnya, kini pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Selasa (22/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, Carlos ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021).
"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui Tribun Timur di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.
Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya
Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.
Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.
Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu menyetubuhinya.
"Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.
Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Habis Mabuk-mabukan, 2 Pemuda Rusak Kantor Polisi: Kaca Jendela hingga Pot Bunga Hancur