Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan

Kasus pelecehan seksual menimpa remaja laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelakunya seorang pria bernama Daud Kadtabalubun

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual menimpa remaja laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelakunya seorang pria bernama Daud Kadtabalubun 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pelecehan seksual menimpa remaja laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelakunya adalah seorang pria bernama Daud Kadtabalubun (46).

Kini pelaku harus berurusan dengan polisi akibat aksi pencabulan itu.

Baca juga: Tukang Jahit Cabuli 6 Bocah di Masjid, Kejadian saat Berkerumun Rebutan Takjil

Aksi nekat itu dilakukan di rumah kontrakan pelaku.

Modusnya, pelaku memberi makan dan mengajak korbannya untuk menginap.

Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tidur.

Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Rektor Unipar Lakukan Pelecehan Seksual ke Dosen, Akhirnya Mundur: Saya Mau Cium Dia, Ditolak

Kapolsek setempat AKP Parman melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Muhammad Dedy Harianto, Minggu (20/6/2021) membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modus pelaku sebelum lakukan pencabulan yakni selalu berbuat baik, seperti mengajak makan, memberikan uang hingga mempersilakan menginap di tempatnya.

Sementara itu, sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku ini mengajak dua remaja menginap di rumahnya.

Baca juga: Pak Kepala Sekolah Lecehkan 20 Murid, Raba Kantong hingga Berdalih Kasih Sayang Guru

Saat korban memgantuk dan terlelap tidur, pelaku justru melancarkan aksinya membuka celana korban hingga melakukan pelecehan seksual.

Tepatnya pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar 00.30 wita di Kecamatan setempat Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan.

Tepatnya di rumah kontrakkan milik tersangka yang menurut keterangan korban berinisal R, pada saat itu bersama saksi JL datang ke rumah kontrakkan tersangka dengan niat untuk meminjam uang.

Setelah tiba di rumah tersangka, korban langsung disuruh makan, tidak lama kemudian tersangka pergi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved