TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seorang wanita berinisial NZ (30) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena dugaan menjual narkotika jenis sabu.
Pelaku mengaku nekat jadi kurir sabu karena kekurangan uang untuk kehidupan sehari-hari termasuk buat sewa kamar kos.
Baca juga: Wanita Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Mulut
NZ (30), ditangkap di sebuah indekos bilangan Jl A Nasution, Kelurahan Kambu, Kota kendari, Sultra, Selasa (8/6/2021), sekira pukul 22.45 wita.
Dari penangkapan pelaku tersebut ditemukan mengantongi sabu seberat 45,97 gram.
Menurut Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, NZ menyembunyikan barang haram tersebut pada lipatan kerudung di kamarnya.
"Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan, dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli," ujar Dolfi Kumaseh sebagaimana rilis resminya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kendari Sembunyikan 21 Paket Sabu di Dalam Helm
Dolfi mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana di Kota Kendari.
"Dari Napi di kota Kendari, dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari Melalui komunikasi handphone," imbuhnya.
Atas perbuatanya, NZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Faktor Ekonomi
NZ sehari-hari bekerja sebagai pekerja swasta.
Tetapi uang yang ia dapat dari kerja biasa tidak mampu memenuhi kebutuhannya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, NZ terpaksa menjual narkotika jenis sabu karena himpitan ekonomi.