Wanita Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Mulut
Seorang wanita berinisial EH (41) asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ditangkap atas kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita berinisial EH (41) asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ditangkap atas kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.
EH ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu pada Rabu (5/5/2021) kemarin.
Saat itu, ia hendak menjual sabu miliknya di Jalan Tani, Dusun Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu
Baca juga: Gerebek Pabrik Petasan Rumahan, Polisi Sita 1 Kg Bubuk Bahan Pembuat Petasan
Selain menangkap EH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk di antaranya ialah sabu seberat 1,22 gram serta uang senilai Rp 1 juta dan sebuah telepon genggam (handphone).
Penangkapan atas pelaku dipimpin oleh Kanit 1 Sidik Satuan Reserse Narkoba Aipda Andi Irwan didampingi Kanit 2 Lidik Aipda Andi Arham dan empat personel lainnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli mengatakan, penangkapan ini atas laporan masyarakat.
Baca juga: Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik, Kemkominfo Siapkan Infrastruktur Lebaran Virtual
Dalam keterangannya, ia juga membenarkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, pelaku memasukkan 3 saset sabu ke dalam mulutnya hingga bocor.
Kemudian pelaku membuang sabu tersebut ke pengairan dan sebagian meleleh.
Setelah pelaku diamankan, dilanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang ditempati pelaku.
Dari penggeledahan itu ditemukan dua saset sabu kristal bening yang disembunyikan di bawah kasur.
"Pelaku mengakui barang bukti ini adalah betul miliknya," katanya.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Kedapatan Konsumsi Sabu Bareng Pengedar
Sabu tersebut pelaku beli dari inisial JI yang juga berdomisili di Wajo.
Kemudian personel melakukan pengembangan, namun JI sudah lebih dahulu melarikan diri.
Polisi hanya menyita barang bukti berupa 2 unit HP, uang Rp 3.150.000, dan 1 unit rangkaian reciver cctv.
"Pelaku kini diamankan di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. Untuk JI statusnya DPO," tutup Rafli.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Emak-emak Asal Wajo Jualan Sabu di Luwu, Simpan di Mulut Tapi Ketahuan,
Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi