Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kendari Sembunyikan 21 Paket Sabu di Dalam Helm
Lelaki tersebut awalnya berusaha mengelabui petugas kepolisian dengan menyembunyikan 21 paket sabu di dalam helm.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial H (26) ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba.
Lelaki tersebut awalnya berusaha mengelabui petugas kepolisian dengan menyembunyikan 21 paket sabu di dalam helm.
Pemuda yang bermukim di Jl Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tersebut ditangkap polisi, Senin (3/5/2021) dinihari.
Kini, H sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Kedapatan Konsumsi Sabu Bareng Pengedar
“Pelaku laki-laki seorang wiraswasta di Kota Kendari ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Dolfi melalui pesan singkat.
H berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat.
Dolfi menjelaskan pelaku sempat mengelabui petugas yang melakukan penggerebekan di indekosnya.
Kala itu, H menyembunyikan 21 paket sabu di dalam helmnya.
Namun, Polisi yang curiga mengeledah seisi kediaman H.

Akhirnya, paket sabu seberat 11,32 gram tersebut ditemukan di dalam helm.
“Penggeledahan di indekos diduga pelaku disaksikan oleh masyarakat setempat,” jelas Dolfi.
Setelah terciduk, H langsung digiring menuju Mapolda Sultra.
Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, H mengaku memperoleh 21 paket sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari.
Baca juga: Seorang Ibu di Kendari Edarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu di Lemari untuk Kelabui Polisi