Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran.
Berikut ketentuan pelaksanaan malam takbir.
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. (*)