Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, menambahkan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana penetapan awal Ramadan lalu.
Ia merinci sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB. Dalam sesi tersebut, berisi pemaparan posisi hilal awal Syawal 1442 Hijriah.
Pemaparan tersebut dilakukan anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.
Baca juga: Safari ke Kendari, Calon Ketua Umum Kadin Indonesia Beri Dana Bantu Rehabilitasi Panti Asuhan
Setelah Magrib, sidang isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatulhilal.
Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatulhilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi," tambahnya.
Panduan untuk salat Idulfitri 1442 Hijriah
Tak hanya menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan salat Idulfitri 1442 Hijriah dan kegiatan malam takbiran.
Panduan ini dikeluarkan mengingat saat ini masyarakat masih menghadapi pandemi Covid-19.
Diharapkan melalui panduan ini pelaksanaan salat Idulfitri bisa diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (6/5/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran ini mengatur pelaksanaan salat Idulfitri dan kegiatan malam takbiran yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.
Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksanan salat Idulfitri 1442 Hijriah.
Di antaranya, salat Idulfitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idulfitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan harus dikoordinasikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Posko Penyekatan Gerbang Ranomeeto-Kendari Baru Didirikan