Jelang Idulfitri 2021

Kapan Lebaran 2021? Ini Kata Kemenag Lengkap dengan Panduan Salat Idulfitri & Takbiran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Raya Idulfitri 1442 Hijiriah

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Setelah menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan 1442 Hijriah, umat Islam akan menyambut datangnya Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Hari Raya Idulfitri atau Lebaran dirayakan umat Islam pada tanggal 1 Syawal berdasarkan kalender Hijriah.

Lantas kapan perayaan Idulfitri atau Lebaran tahun ini?

Saat ini, baru Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan Hari Raya Idulfitri 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah.

Penetapan itu disampaikan Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Berdasarkan maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2021 tersebut, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Keputusan Muhammadiyah itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca juga: Tata Cara Salat Tasbih, Lafaz Niat Lengkap dengan Doa yang Dibaca setelah Salat Tasbih

Sementara itu, kapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah?

Kementerian Agama akan menetapkan Hari Raya Idulfitri 2021 melalui sidang isbat yang digelar secara daring dan luring pada Selasa (11/5/2021).

"Pemerintah akan menggelar sidang isbat menentukan awal Syawal pada tanggal 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 Hijriah," terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media.

Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas.

Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool.

"Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," terang Kamaruddin.

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, menambahkan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana penetapan awal Ramadan lalu.

Ia merinci sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB. Dalam sesi tersebut, berisi pemaparan posisi hilal awal Syawal 1442 Hijriah.

Pemaparan tersebut dilakukan anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Baca juga: Safari ke Kendari, Calon Ketua Umum Kadin Indonesia Beri Dana Bantu Rehabilitasi Panti Asuhan

Setelah Magrib, sidang isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatulhilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatulhilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi," tambahnya.

Panduan untuk salat Idulfitri 1442 Hijriah

Tak hanya menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan salat Idulfitri 1442 Hijriah dan kegiatan malam takbiran.

Panduan ini dikeluarkan mengingat saat ini masyarakat masih menghadapi pandemi Covid-19.

Diharapkan melalui panduan ini pelaksanaan salat Idulfitri bisa diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (6/5/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran ini mengatur pelaksanaan salat Idulfitri dan kegiatan malam takbiran yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksanan salat Idulfitri 1442 Hijriah.

Di antaranya, salat Idulfitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idulfitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan harus dikoordinasikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Posko Penyekatan Gerbang Ranomeeto-Kendari Baru Didirikan

Berikut panduan lengkap salat Idulfitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag.

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga: Jelang Lebaran, Toples Kue Kering Langka di Pasar Wawotobi Konawe, Pedagang Pakaian Diserbu Pembeli

4. Panitia Hari Besar Islam/ Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.

Hal ini untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Panduan untuk kegiatan malam takbiran

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran. 

Berikut ketentuan pelaksanaan malam takbir.

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. (*)