THR Lebaran 2021

Idul Fitri 1442 H Semakin Dekat, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Simak Penjelasan Berikut

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang THR

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak terasa Hari Raya Idul Fitri 1442 H semakin dekat.

Diketahui, per Minggu (2/5/2021) hari ini, bulan Ramadan 2021 telah memasuki hari ke 20.

Adapun Hari Raya Idul Fitri 2021 diprakirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

Sementara itu, menjelang tibanya Idul Fitri, banyak masyarakat yang menantikan cairnya uang tunjangan hari raya atau THR.

Diketahui, THR merupakan hak bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurut Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan secara utuh.

Selain itu, THR Keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga: 13 Ribu ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Terima THR 10 Hari Sebelum Lebaran 2021

Lantas, siapa sajakah yang berhak menerima THR?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Namun pihak Kemnaker menambahkan bahwa hubungan kemitraan tidak termasuk dalam pihak yang berhak menerima THR.

Akun Instagram resmi @kemnaker menjelaskan bahwa Hubungan Kementerian tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: Disnakertrans Sultra Keluarkan Edaran Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Sebelum Lebaran 2021

Halaman
123