THR Lebaran 2021
13 Ribu ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Terima THR 10 Hari Sebelum Lebaran 2021
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Hj Isma.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Tenggara akan cair H-10 sebelum Lebaran 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Hj Isma.
Pembayaran THR itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait THR ASN.
"Untuk Sultra dialokasikan THR sebesar Rp56 miliar untuk 13 ribu pegawai," Kata Isma, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: THR Untuk Pekerja dan Karyawan Diterima 7 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Kota Kendari Buka Posko Aduan THR
Hj Isma mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Sultra agar bersabar menanti pencairan THR.
Selain itu meminta agar tak usah takut, sebab THR pasti akan cair pada batas waktu yang ditentukan.
Edaran Bayar THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan.
Surat edaran berisi permintaan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Kepala Disnakertrans Sultra Laode Ali Haswandi, meminta bagi perusahaan yang tidak mampu untuk membayar THR maka diminta untuk melaporkan hal itu ke Kantor Disnakertrans.

Ali Haswandi menambahkan, pembayaran tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawannya.
Hal itu merupakan tanggungjawab dari perusahaan sendiri dalam pembayaran THR.
"Akan ada sanksi administrasi dan denda sesuai dengan aturan yang ada apabila perusahaan tak memberikan hak bagi karyawannya," kata Ali Haswandi, Jumat (30/4/2021).
Namun sanksi dan denda tersebut tidak disebutkan.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawai, Disnakertrans meminta untuk segara melaporkan ke posko pengaduan.