THR Lebaran 2021

Disnakertrans Sultra Keluarkan Edaran Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Sebelum Lebaran 2021

Surat edaran berisi permintaan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode Ali Haswandi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan.

Surat edaran berisi permintaan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Sultra Laode Ali Haswandi, meminta bagi perusahaan yang tidak mampu untuk membayar THR maka diminta untuk melaporkan hal itu ke Kantor Disnakertrans.

Ali Haswandi menambahkan, pembayaran tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawannya.

Baca juga: Pekan Depan 5 Ribu Pegawai Negeri Pemkot Kendari Terima THR, BKAD Tinggal Tunggu Perintah Wali Kota

Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Kota Kendari Buka Posko Aduan THR

Hal itu merupakan tanggungjawab dari perusahaan sendiri dalam pembayaran THR.

"Akan ada sanksi administrasi dan denda sesuai dengan aturan yang ada apabila perusahaan tak memberikan hak bagi karyawannya," kata Ali Haswandi, Jumat (30/4/2021).

Namun sanksi dan denda tersebut tidak disebutkan.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawai, Disnakertrans meminta untuk segara melaporkan ke posko pengaduan.

Dan jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR kepada karyawannya karena satu dan lain hal diminta segera untuk melapor kepada Disnaker.

Laporan tersebut untuk melihat kondisi dan fakta perusahaan sehingga tak bisa membayarkan hak karyawan.

"Tapi bukan berarti menghilangkan kewajiban dari perusahaan untuk membayar THR karyawan," katanya.

Baca juga: Pemkot Kendari Siapkan Rp27 Miliar THR ASN, Pencairan Tunggu Juknis Menteri Keuangan

Baca juga: Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya

Disnakertrans menyarankan kepada perusahaan untuk sebelumnya berkomunikasi yang baik dengan karyawannya.

Untuk membicarakan terkait dengan kapan karyawan bisa mendapatkan THR agar mereka tidak merasa diberikan harapan secara terus menerus tanpa ada tindakan nyata dari perusahaan.

"Aturan pemberian THR tersebut paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2021," katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved