> teguran tertulis
> pembatasan kegiatan usaha
> penghentian sementara sebagian atau sleuruh alat produksi
> pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berapa Besarannya? Simak Penjelasan Berikut!,