Sengketa Lahan Brimob vs Warga

Brimob Upayakan Langkah Persuasif Penyelesaian Sengketa Lahan yang Diklaim Warga

Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMATOKAN LAHAN - Aparat Kepolisian memperbaiki patok lahan di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu petang (17/04/2021). Tanah ini juga diklaim Kepala Desa Pousu jaya bersama beberapa warga setempat.

TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI-  Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan saat ini pihak masih melakukan upaya persuasif dalam menyelesaikan sengketa lahan milik Brimob yang di klaim warga Desa Pouso Jaya Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Upaya itu, agar permasalahan yang sudah bertahun-tahun terjadi, bisa diselesaikan tanpa ada pihak dirugikan.

"Jadi kita coba dudukan atau membicarakan masalah ini dengan warga," ujar Adarma melalui sambungan telepon, Minggu (18/04/2021).

Baca juga: Kades Pouso Jaya Sebut Anggota Brimob Rusak Lahan Warga, Bawa Senjata, Bakar Pembatas, Tebang Pisang

Bahkan, pihaknya akan melibatkan para Purnawirawan Polri.

Karena sedianya tanah yang diklaim diberikan pemda kepada para purnawirawan untuk lahan pertanian.

Namun, Adarma mengatakan, terkait upaya Brimob yang mengambil kembali lahan itu hingga diduga merugikan masyarakat.

Pihaknya tetap membuka diri, jika ada upaya hukum lain yang ditempuh warga.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan melaporkan ke kepolisian atau gugatan ke pengadilan," tuturnya.

Riwayat Lahan

Sebelumnya, Dansat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, membeberkan riwayat tanah diduga diserobot Kepala Desa Pouso Jaya, Kecamatan Kondangan, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurutnya, tanah itu sah milik Brmob Polda Sultra berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.

Dalam SK Bupati Kendari tersebut mengatakan, penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).

"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya, di Kota Kendari, Sabtu (18/4/2021).

Baca juga: Bongkar Patok Lahan yang Diklaim Brimob, Warga: Aparat Brimob Seperti Preman

Adrma mengatakan, pada tahun 1981 pernah ganti rugi terhadap warga pemilik tanaman di atas lahan teresebut.

Jumlah ganti rugi Brimob Polda Sultra kapada warga setempat senilai Rp1 juta.

Halaman
123