TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ternyata sengketa lahan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melawan warga Desa Pouso Jaya, Konawe Selatan, sudah bertahun-tahun.
Sengketa lahan antara sekelompok warga dengan Satuan Brimob Polda Sultra di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, kembali terjadi, Sabtu Sore (17/2021).
Baca juga: Kepala Desa di Konawe Selatan Serobot Tanah Brimob Polda Sultra, Provokasi Warga Pancing Keributan
Baca juga: Kepala Desa Pouso Jaya: Justru Brimob Polda Sultra Provokasi Warga
Baca juga: Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Riwayat Tanah Diserobot Kepala Desa: Sudah Ganti Rugi
Kepala desa Puosu Jaya, Langa mengatakan, sejak 2014 ia telah membeli lahan di daerah itu, dari seorang pemilik bernama Zuleha.
Ia melanjutkan, lalu tiba-tiba terus menerus diperkecil oleh Satuan Brimob Sultra.
Membawa SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Mengkalaim, tanah itu milik mereka yang telah diwariskan purnawirawan.
"Karena lahan yang semakin diperluas oleh Brimob tidak pernah dibayar. Mereka hanya membayar ganti rugi tanah bangunan akibat pelebaran jalan," kata Langa, Minggu (18/4/2021).
Cerita senada juga dibenerkan Kepala Dusun di Desa Pouso Jaya, Ariansyah (38).
Ia mengatakan, pada 14 Novemver 2015 warga ditakuti hingga diam tak menentang.
Lanjutnya, kali ini warga sudah bulat menentang, karena lahan mereka terus dipersempit.
"Tiap tahun ini berbeda, terjadi dan terulang mas, tahun kemarin juga terjadi dan mungkin yang kemarin (17 April 2021) puncaknya," kata Ariansyah.
Disebut Serobot Lahan
Sebelumnya diberitakan, empat lokasi lahan milik Satuan Brimob Polda Sultra tiba-tiba terpasang pagar kawat.
Lahan Satuan Brimob Polda yang berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dipasangi patok dan kawat berduri oleh sekelompok warga.
Pemasangan pagar kawat itu diduga sengaja dipasang oleh seorang warga dengan tujuan ingin menguasai lahan tersebut agar dapat dijual kembali.