Sengketa Lahan Brimob vs Warga

Kepala Desa di Konawe Selatan Serobot Tanah Brimob Polda Sultra, Provokasi Warga Pancing Keributan

Empat lokasi, tanah milik Brimob Polda Sultra, tiba-tiba terpagar kawat duri. Diklaim Kepala Desa Poutu Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Husni Husein/TribunnewsSultra.com
KAWAT DURI - Aparat Kepolisian membuka pagar kawar berduri dipasang sekolompok warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/04/2021) sore. Disengaja untuk klaim tanah Brimob Polda Sulta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Empat lokasi, tanah milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba-tiba terpagar kawat duri.

Tanah Satuan Brimob Polda Sultra, berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, diklaim sekelompok warga.

Penyerobotan lahan, diduga diawali oleh oknum Kepala Desa Pousu Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.

Ia diduga telah memprovokasi warga agar mengikuti aksinya, mengklaim tanah tersebut.

Baca juga: Tegas Tim Kopi Johny Tantang Mantan Suami Erlita Dewi: Mau Sewa Pengacara Berapapun Saya Akan Ladeni

Baca juga: Kuasa Hukum Erlita Dewi Sebut Polresta Sidoarjo Bakal Beberkan Hasil Autopsi AP Pekan Depan

Baca juga: 5 Remaja Sebut Disiksa Penyidik Polsek Sampoabalo, Dua Terdakwa, Tiga Saksi, Dipaksa Ngaku Mencuri

Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan, terbuktinya lewat video protes oknum Kepala Desa Puosu Jaya yang terekam kamera handphone.

Dalam remaman video oknum Kades Puosu Jaya sesekali mengeluarkan kalimat bernada provokasi, mengajak warga membantu menglaim tanah tersebut.

"Iya tadi sore itu kita terima laporan katanya lahan Brimob yang mau ditanami jagung ada yang pasangi pagar. Pas kita datang oknum Kades itu langsung ribut sambil protes dan berteriak," Adarma, Sabtu (17/4/2021).

Tidak hanya memasang pagar, papan pemberitahuan Brimob Polda Sultra juga dirubah dengan spanduk.

"Jadi disitu ada tulisan himbauan Brimob Polda Sultra, sekarang sudah tidak ada. Malah diganti dengan spanduk bertuliskan 'tanah ini dijual'," tuturnya.

Menurut Adarma, beberaoa orang bersama Kepala Desa Poutu Jaya ingin mengiring opini miring. Memprovosi warga, memancing keributan.

"Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob," ucapnya.

Adarma menegaskan, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum Kades itu statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.

Penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).

Tahun 1981 sudah pernah dilakukan ganti rugi terhadap warga yang memiliki tanaman diatas lahan Brimob saat itu.

Jumlah ganti rugi kepada masyarakat setempat pada tahun itu senilai Rp1 juta. (*)

(Laporan reporter tribunnewssultra.com, Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved