Tidak hanya itu, pemagaran itu juga untuk memprovokasi masyarakat lainnya agar berbenturan dengan aparat Brimob.
Hal itu terbukti, saat oknum Kades Puosu Jaya melakukan protes dengan sengaja merekam video gunakan handphone.
Bahkan dalam remaman video oknum Kades Puosu itu sesekali mengeluarkan kalimat provokasi mengajak warga agar datang ke lokasi membantunya.
"Iya tadi sore itu kita terima laporan katanya lahan Brimob yang mau ditanami jagung ada yang pasangi pagar. Pas kita datang oknum Kades itu langsung ribut sambil protes dan berteriak katanya kita ambil lahan mereka. Padahal ini sudah jelas statusnya bahwa lahan itu adalah tanah hibah dari Pemda milik Brimob," ujar Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, Sabtu (17/4/2021).
Dia menambahkan, tidak hanya memasang pagar, sebuah papan tulisan yang dipasang oleh Brimob di lokasi tersebut telah dirubuhkan dan diganti dengan spanduk lainnya.
"Jadi disitu ada tulisan himbauan Brimob, sekarang sudah tidak ada. Malah diganti dengan spanduk bertuliskan 'tanah ini dijual', " tuturnya.
Dansat Brimob berharap agar kejadian yang terjadi sore tadi tidak berkepanjangan dan tidak disalahgunakan untuk membuat opini miring.
"Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob," ucapnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya juga sudah dilakukan kesepakatan dan musyawatah antara purnawirawan Polri dan Sat Brimob.
Kesepakatan itu tentang berbagai hal dan saat ini sedang berjalan dalam rangka pelaksanaan kesepakatannya.
"Sedangkan posisi oknum Kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, dia hanya sebatas sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia sebagai Kepala Desa memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum Kades itu statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).
"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya.
Tahun 1981 sudah pernah dilakukan ganti rugi terhadap warga yang memiliki tanaman diatas lahan Brimob saat itu.