Selanjutnya, Setelah itu pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap.
Kemudian akan ada teknologi biometric wajah.
Hingga proses registrasi awal tersebut telah dilakukan maka dinyatakan valid.
Maka ada beragam layanan pada aplikasi Sinar yang telah siap untuk digunakan.
Salah satunya perpanjang SIM Online yang untuk saat ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C secara online.
Kemudian buka aplikasi digital Korlantas Polri tersebut.
Pilih icon Sinar dan pilih menu perpanjangan SIM.
Lalu memilih golongan SIM, selanjutnya mengisi nomor SIM.
Kemudian pengguna diminta melengkapi data yakni foto kartu tanda penduduk (KTP), foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Khusus pemeriksaan psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.
Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.
Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter disetiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Tim dokter akan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes tersebut untuk mengetahui apakah pemohon dinyatakan lolos atau tidak.
Setelah dirasa pengguna telah melengkapi semua data maka selanjutnya memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas.