SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Cara Perpanjang SIM Via Online
Berikut cara perpanjang SIM Online, unduh aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM A dan C secara online.
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online memanfaatkan Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) melalui handphone.
Perpanjangan SIM Online bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Layanan digital Korlantas Polri untuk perpanjangan SIM via online tersebut untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Perpanjangan SIM Online tersebut juga bisa dilakukan disemua daerah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Nanti jika servernya sudah diupgrade juga akan berlaku diseluruh kabupaten dan kota di Sultra,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Selasa (13/4/2021).
Hal tersebut disampaikan Kombes Rahmanto ditemui di sela Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Launching dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual.
Untuk perpanjang perpanjang SIM Online, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM A dan C secara online tersebut.
Setelah aplikasi digital Korlantas Polri tersebut diunduh, maka pengguna diminta untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.
Setelah itu pengguna mendapatkan kode password untuk mengisi kode OTP.