TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut rincian biaya perpanjangan SIM 2021, kini perpanjang SIM A dan C sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi handphone (HP).
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Aplikasi SINAR yang bisa diunduh melalui HP.
Seiring peluncuran aplikasi digital Korlantas Polri untuk layanan SIM Online tersebut secara nasional pada Selasa 13 April 2021.
Hanya saja layanan perpanjangan SIM via online tersebut saat ini masih sebatas perpanjang SIM A dan SIM C.
Selain itu, belum semua daerah bisa mengakses layanan SIM Online tersebut termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Unduh Aplikasi Sinar untuk Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Via HP
Lantas berapa biaya untuk memperpanjang SIM dengan hadirnya layanan via online tersebut?
Diketahui biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut rincian jenis-jenis SIM termasuk SIM A dan SIM C beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000