"Obat yang diberikan ada tiga jenis. Saya minum satu pil dari ketiga jenis obat itu, dan dua jenis lainnya di selipkan di lubang vagina," jelasnya.
Tidak berapa lama, PS mengalami efek setelah meminum obat itu. Ia seperti orang kepanasan.
"Tak berapa lama, badan saya gerah namun dengan keadaan gerah yang sangat berbeda, sehingga saya mandi. Setelah mandi saya mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri," terangnya.
Lebih lanjut, PS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Niat dari kampung halamannya untuk merantau mencari uang demi memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang dititipkan kepada ibunya, namun yang terjadi malah terjerat kasus hukum.
Suami sahnya sendiri telah pergi meninggalkan PS selama kurang lebih dua tahun. PS tidak tahu keberadaan suaminya lagi hingga ia merantau ke Tanjungbalai Karimun demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Untuk penghasilannya, memang lebih besar dibanding penghasilan jika kerja di kampung.
Sementara itu, pengakuan saudara kandung PS, mereka tidak mengetahui kalau PS hamil.
"Dia (PS-red) terlihat buncit karena memang mempunyai riwayat penyakit kista sejak sebelum nikah. Sempat disuruh operasi namun tidak mau," ucap saudara kandung perempuan dari PS.
Lebih lanjut, keseharian PS sering bergantian menjaga keponakan dari saudara kandungnya. Tidak hanya itu PS juga sering dinasihati saudara kandungnya untuk menjaga jarak, tidak pacaran agar tidak dipandang lain oleh tetangga.
Sementara itu, saudara kandungnya juga sangat mengenali pacar PS yaitu R. R dikenal baik oleh saudara kandung PS karena sering membantu dan menjaga keponakannya ketika ditinggal kerja.
"R juga sering menjaga anak saya, ketika saya pergi kerja," katanya saudara kandungnya.
Ia menambahkan tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.
Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.
"Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari," ucap Adenan.
Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya