TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita berinisial PS (21) nekat menggugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya dengan teman kantor.
Peristiwa aborsi itu menggegerkan warga Karimun, Kepulauan Riau.
Diketahui, PS masih berstatus istri orang, meskipun sudah 2 tahun lamanya ditinggal sang suami.
Di masa itu, ia terlibat hubungan terlarang dengan rekan kerjanya R hingga berujung hamil.
Baca juga: Ibu Nekat Bakar Diri di Depan Suami Baru dan Mantan Suami, Diduga Masih Ada Rasa dengan Mantan
Parahnya, R tak menginginkan anak buah hubungan terlarang mereka lahir.
Malah melakukan berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan PS.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Pelaku R saat ini telah berada di balik jeruji setelah ditangkap pihak Polres Karimun.
Tribunbatam.id berkesempatan ikut mewawancarai R di penjara, Jumat (26/3/2021).
R memulai ceritanya bisa dekat dengan PS hingga akhirnya melakukan hubungan terlarang.
Bermula pada Maret 2020 awal, PS bekerja di salah satu swalayan yang berada di Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Baca juga: Hilang dan Viral di Sosmed, Bocah Umur 2 Tahun Ditemukan Tewas di Teluk Kendari
R juga bekerja di sana, namun lebih dulu bekerja di sana.
Kedekatan mereka berlanjut, pada Juni 2020 mereka menjalani hubungan pacaran hingga pada September 2020, pasangan kekasih ini melakukan hubungan terlarang hingga PS hamil.
Kehamilan itu mereka rahasiakan dari saudara kandung PS.
"Kami menyembunyikan perihal hamil, hanya berdua saja yang tahu," kata R.