Kejari Konawe Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Tersangka Korupsi Dana Desa Kadis PMD Konawe Kepulauan

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa.

Keduanya didiuga tersandung kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari dana desa tahun 2019 sampai 2020.

Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, langsung menahan Takdir di Rutan Kelas llB Unaaha selama 20 hari ke depan.

Sedangkan Kadis PMD Konkep belum ditahan penahanan karena mangkir.

Baca juga: Terima Uang Suap Rp2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Ditahan di Rutan

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Murka, Sebut Suap Pegawai Ditjen Pajak Penghianat, KPK Ungkap Nilai Fantastis

Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Bantah Diundang Kemensos Hingga Tak Tahu Persoalan

Namun, Mihdar tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan sakit.

"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan panggilan untuk tersangka M. Kami harap bisa kooperatif," kata Bustanil, Jumat (5/3/2021).

Kedua tersangka baru ini menyusul dua tersangka sebelumnya.

Dua orang sebelumnya adalah Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) Andi Mustafa dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alumudin.

Total 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Sikudes tahun 2019-2020.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka baru dari kasus ini.

"Kalau ada pihak lain terlibat dan cukup bukti kemungkin ada penambahan tersangka lain," ujarnya.

Sunat Dana Desa

Keempat orang tersebut diduga menyunat anggaran pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan pada tahun 2019.

Tercatat 89 desa yang mengikuti program pelatihan tersebut.

Setiap desa menerima dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebesar Rp8 juta. 
 
Dana Rp8 juta tersebut, diminta setiap desa menyetor ke dinas senilai Rp5 juta, sehingga dana yang disunat mencapai Rp445 juta.

Sedangkan Rp3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya selama mengikuti pelatihan.

Halaman
123