KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan

Terima Uang Suap Rp2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Ditahan di Rutan

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Aqsa
Tangkapan Layar YouTube KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) memakai rompi orange pada konferensi pers yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (28/02/2021) dinihari. KPK menetapkan NA sebagai tersangka kasus dugaan suap penyelenggara negara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan NA sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar melalui perantara orang dekatnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, NA selanjutnya menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penetapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindaklanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK disejumlah lokasi di Sulawesi Selatan sejak Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (26/02/2021) dinihari.

Baca juga: Profil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Tokoh Antikorupsi Bergelar Profesor yang Malah Ditangkap KPK

Baca juga: Penjelasan Ketua KPK Komjen Firli Soal OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kronologis Penangkapan

Baca juga: Jubir Gubernur Sulsel Sebut Nurdin Abdullah Berangkat ke Luar Kota untuk Jadi Saksi

Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Edy Rahmat (ER) yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulsel serta Agung Sucipto (AS) sebagai kontraktor.

ER disebutkan merupakan orang kepercayaan NA yang menjadi penerima uang langsung dari AS senilai Rp2 miliar untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) dinihari.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK sebelumnya mengamankan enam orang yakni AS, NY, SB, ER, IF, dan NA, di tiga tempat berbeda.

Lokasi tersebut yakni rumah dinas ER di kawasan Hertasning, Makassar. AR dicocok di jalan poros Makassar-Bulukumba.

Sedangkan, NA ditangkap di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar.

Firli menyebut OTT KPK dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait rencana penerimaan uang ke penyelenggara negara.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.

Begitupun ER juga menjadi tersangka sebagai penerima. Sedangkan, pengusaha AS ditetapkan menjadi tersangka sebagai pemberi.

Kronologis Penangkapan

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (27/02/2021). Sebelumnya, Gubernur Sulsel dikawal tim KPK saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebelum diberangkatkan ke Jakarta usai OTT KPK di Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (27/02/2021). Sebelumnya, Gubernur Sulsel dikawal tim KPK saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebelum diberangkatkan ke Jakarta usai OTT KPK di Makassar. (kolase foto (handover))
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved