Berita Terkini Kendari

Komplotan Begal di Kendari Bawa Busur hingga Samurai, Curi Motor Saat Korban Salat Subuh di Masjid

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap komplotan begal, Selasa, (9/3/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap komplotan begal, Selasa, (9/3/2021).

Komplotan begal itu yakni SA (18), dan SU (18), AN dan DA, mereka mengakui sudah 8 kali melakukan aksinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diantaranya, di masjid, pasar, Teluk Kendari, Jembatan Kuning Kecamatan Lapulu, dan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, atau genjeran.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan penangkapan dilakukan setelah masyarakat melapor kehilangan motor.

Baca juga: TERBONGKAR Peredaran Sabu Samarinda ke Kendari, Diintai Polisi dari Hotel Digerebek di Perumnas

Baca juga: Seorang Pria di Kendari Bawa Kabur Motor Teman Sendiri Bersama Sang Istri, Ditangkap di Kolaka Timur

Baca juga: Baku Tabrak Motor di Baubau, Pengendara Patah Lengan dan Paha juga Luka-Luka, Polisi Bilang Begini

Motor tersebut hilang saat berbelanja di Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, di Kota Kendari, 23 Februari 2021 lalu.

Saat ditangkap, tersangka mengaku kerap menggondol sejumlah motor saat korban tengah menunaikan ibadah salat subuh di masjid Jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu.

"SU mengaku mendorong motor itu ketika korban tengah salat subuh," ujar AKP I Gede Pranata Wiguna, Rabu (10/3/2021).

Dia melakukan aksinya di tempat yang lain bersama AN dan DA dengan modus yang sama.

Baca juga: Mebel di Kendari Terbakar Saat Hujan, Kerugian Mencapai Rp50 Juta, Polisi Selidiki Pemicu Api

Baca juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Bawa Belasan Paket Sabu

Baca juga: Penggerebekan 2 Kilogram Sabu di Kendari, Kejar-Kejaran, Dobrak Rumah Kontrakan, Panjat Plafon

Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 anak buah busur dan dua bilah samurai.

Selain itu, polisi menyita barang bukti 2 unit motor diduga hasil pembegalan yang dilakukan.

Empat orang terduga pelaku diamankan di Markas Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara lima tahun.(*)

(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Husni Husain)