Selasa, 5 Mei 2026

Seorang Pria di Kendari Bawa Kabur Motor Teman Sendiri Bersama Sang Istri, Ditangkap di Kolaka Timur

Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bawa lari motor teman sendiri bersama sang istri.

Tayang:
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
zoom-inlihat foto Seorang Pria di Kendari Bawa Kabur Motor Teman Sendiri Bersama Sang Istri, Ditangkap di Kolaka Timur
Satreskrim Polres Kendari
Seorang pria di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (23) ditangkap Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari setelah membawa lari motor teman sendiri bersama sang istri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bawa lari motor teman sendiri bersama sang istri.

Pria tersebut berinisial AR (23) teman dari korban berinisial MD (21).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Berawal dari korban tengah sibuk bekerja merakit lemari, namun tiba-tiba didatangi temannya untuk meminjam motor, Selasa (2/3/2021), pukul 15.00 WITA.

Baca juga: Simpan Sabu Siap Edar Didalam Jok Motor, Dua Pemuda di Kendari Tertangkap, 13 Paket Diamankan

Baca juga: Sudah Tewas Tertembak, 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab Tersangka Serang Polisi, Polri ke Jaksa

Baca juga: Pemuda Kendari Ini Diikat dan Diamuk Massa, Berhasil Curi Laptop, Balik Ambil Uang Hingga Kepergok

Korban pun merelakan motornya dipinjam, AR dan sang istri pun pergi dengan mengendarai motor matic merek Honda Beat Street hitam silver.

"Hingga pukul 21.00 WITA motor tak kunjung kembali, korban merasa khawatir dan langsung mencari keberadaan pelaku," kata AKP I Gede Pranata Wiguna di Kendari, Senin (8/3/2021).

Korban lalu berupaya mencari pelaku di rumah kosnya di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

MD pun menghubungi pemilik kos, namun katanya pelaku sudah beberapa hari tak menghuni di kos itu.

Barang milik pelaku juga telah dikosongkan dari kos tersebut, korban akhirnya merasa telah tertipu.

MD selanjutnya melaporkan kasus itu ke Markas Polres Kendari, akibat mengalami kerugian sekira Rp19 juta.

Baca juga: Dituduh Curi HP, Gadis 17 Tahun Digunduli dan Dianiaya Lima Temannya Hingga Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Seorang Penjaga Mes Curi Drone Milik Pemprov Sulawesi Tenggara, Ini Motif Pelaku

Baca juga: Seorang Penjaga Mes Curi Drone Milik Pemprov Sulawesi Tenggara, Ini Motif Pelaku

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polres Kendari langsung menyelidiki keberadaan pelaku.

Polisi akhirnya mencokok pelaku di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Minggu (7/3/2021).

"Setelah lima hari pencarian, pelaku diketahui menjual motor itu di Kendari lalu melarikan diri ke Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pencurian.

"Tersangka terancam pidana penjara selama empat tahun penjara," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved