Menyapa Nusantara
Mendorong Kedaulatan Digital dan Pelindungan Data Pribadi
Hingga Maret 2026 tercatat 16.529 PSE privat dan lebih dari 3.600 PSE publik telah resmi terdaftar.
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Mendorong-Kedaulatan-Digital-dan-Pelindungan-Data-Pribadi.jpg)
Dalam perspektif hukum telematika, pendaftaran PSE berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan data pribadi secara transparan dan akuntabel.
Hingga Maret 2026, tercatat ada 16.529 PSE yang telah berkomitmen mengikuti aturan main ini, menunjukkan bahwa mayoritas pelaku industri menyadari pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas ini.
Selain bertujuan untuk memastikan akuntabilitas platform, pendaftaran PSE ini juga esensial dalam memastikan aspek tata kelola pelindungan data pribadi yang baik dan penerapan langkah-langkah keamanan yang tepat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pandangan ini selaras dengan pemikiran Daniel Solove, pakar privasi terkemuka yang menegaskan bahwa "In the digital age, individuals can’t protect themselves and can’t control their data. Policymakers must stop treating technology differently from everything else. Instead, they must hold the creators and users of technology accountable".
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kita tidak bisa membebankan pelindungan data pribadi hanya kepada individu tersebut, tapi harus ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menciptakan dan mengembangkan teknologi tersebut dalam memastikan pengelolaan data pribadi yang bertanggung jawab.
Dignitas Hukum Nasional
Salah satu tantangan utama dalam melakukan pengawasan terhadap PSE adalah memastikan pengawasan dilakukan secara adil dan konsisten, tidak hanya kepada platform lokal, tetapi juga kepada platform-platform global.
Baca juga: Sikap Tegas Komdigi Hadapi Viral Scan Retina Mata di Jawa Barat, Pihak Worldcoin Bakal Dipanggil
Kemkomdigi memiliki tugas untuk menciptakan standar pengawasan yang seragam dan adil bagi PSE yang menyediakan layanan melalui sistem elektronik di Indonesia yang tanpa pengecualian bagi entitas mana pun.
Fungsi pengendalian ini tentunya harus dilakukan dengan tidak mengeyampingkan hak kebebasan berpendapat dan juga hak untuk mendapatkan informasi.
Hanya saja, beberapa pelaku global saat ini melihat Indonesia sebagai pasar yang memiliki potensi ekonomi tinggi, sehingga masuknya platform-platform global ini juga harus diawasi secara proporsional agar tidak menghambat inovasi-inovasi dari anak bangsa.
Dignitas hukum nasional bisa dipertaruhkan jika penerapan instrumen hukum tidak dilakukan secara merata.
Oleh karena itu, kewajiban pendaftaran yang diatur dalam PP 71/2019 dan PM 5/2020 harus dihormati oleh semua PSE, sehingga bisa menciptakan peluang yang setara (level playing field) bagi pemain lokal maupun global, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh ekosistem digital Indonesia.
Harapan ke Depan
Pemanfaatan teknologi dan pengelolaan data yang baik dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.
Pengembangan ekosistem digital membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan dan pengawasan yang adil oleh pemerintah.
Baca juga: Silicon Valley Indonesia: Menyongsong Fajar Ekonomi Digital UMKM Sultra
Oleh karena itu, penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia, mulai dari pelaksanaan pendaftaran platform, hingga penerapan langkah-langkah keamanan dalam melindungi data pribadi.
Dengan demikian, diharapkan, hal ini tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan menjaga kedaulatan data demi martabat bangsa. (*)
(ANTARA/Raditya Kosasih, Pakar Privasi dan Pelindungan Data/Selasa, 21 April 2026)