Menyapa Nusantara
Mendorong Kedaulatan Digital dan Pelindungan Data Pribadi
Hingga Maret 2026 tercatat 16.529 PSE privat dan lebih dari 3.600 PSE publik telah resmi terdaftar.
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Mendorong-Kedaulatan-Digital-dan-Pelindungan-Data-Pribadi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Lanskap digital kita hari ini sedang berada di titik nadir kedaulatan.
Banyak sekali tantangan dalam mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia.
Pertukaran data lintas batas yang begitu dinamis, membuat kita kesulitan dalam memastikan data pribadi kita terlindungi secara aman.
Selain itu, ancaman disinformasi menjadi semakin nyata, seiring dengan kemudahan dalam penyebaran informasi melalui berbagai platform elektronik dan kanal media.
Langkah pemerintah untuk mendorong pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa menjadi instrumen strategis untuk mendorong kepastian dalam implementasi pelindungan data pribadi.
Hal ini bukan sekadar urusan administratif, tapi bisa menjadi pintu masuk untuk memastikan kedaulatan data di Indonesia.
Sebagai ilustrasi, baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Baca juga: Gula Indonesia Bisa Swasembada Lebih Cepat
Jika Wikimedia tidak juga mendaftar PSE, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia daring Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Hingga Maret 2026 tercatat 16.529 PSE privat dan lebih dari 3.600 PSE publik telah resmi terdaftar.
Fakta ini menegaskan bahwa regulasi PSE bukan sekadar administratif, melainkan instrumen nyata dalam menjaga kedaulatan digital.
Pelindungan Data Pribadi
Di tengah arus digitalisasi secara global, penting untuk memastikan kita memiliki visibilitas terkait praktik pemprosesan data pribadi yang dilakukan secara bertanggung jawab.
Pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin meningkat, tentunya akan melibatkan pengumpulan data dalam skala besar untuk mengembangkan teknologi tersebut.
Berbagai layanan yang diberikan lintas yurisdiksi menimbulkan banyak pertanyaan terkait bagaimana memastikan publik memiliki kendali atas data pribadi mereka dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Peran pemerintah dalam memastikan pengembangan dan penggunaan sistem elektronik secara bertanggung jawab menjadi sangat krusial.
Baca juga: KKP dan Pemkab Kolaka Sertifikasi 6 Pulau Kecil Dorong Investasi Wisata
Salah satu upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam melakukan pengawasan ruang siber adalah dengan mewajibkan pendaftaran PSE di Indonesia, baik PSE domestik maupun PSE asing.