Kamis, 30 April 2026

Menyapa Nusantara

Mendorong Kedaulatan Digital dan Pelindungan Data Pribadi

Hingga Maret 2026 tercatat 16.529 PSE privat dan lebih dari 3.600 PSE publik telah resmi terdaftar. 

Tayang:
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Mendorong Kedaulatan Digital dan Pelindungan Data Pribadi
Antara
KEMKOMDIGI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kedua kanan) meninjau platform Sahabat-AI milik Indosat, Selasa (31/3/2026). (ANTARA/HO-IOH/am) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Lanskap digital kita hari ini sedang berada di titik nadir kedaulatan.

Banyak sekali tantangan dalam mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia.

Pertukaran data lintas batas yang begitu dinamis, membuat kita kesulitan dalam memastikan data pribadi kita terlindungi secara aman.

Selain itu, ancaman disinformasi menjadi semakin nyata, seiring dengan kemudahan dalam penyebaran informasi melalui berbagai platform elektronik dan kanal media.

Langkah pemerintah untuk mendorong pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa menjadi instrumen strategis untuk mendorong kepastian dalam implementasi pelindungan data pribadi

Hal ini bukan sekadar urusan administratif, tapi bisa menjadi pintu masuk untuk memastikan kedaulatan data di Indonesia.

Sebagai ilustrasi, baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.

Baca juga: Gula Indonesia Bisa Swasembada Lebih Cepat

Jika Wikimedia tidak juga mendaftar PSE, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia daring Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.

Hingga Maret 2026 tercatat 16.529 PSE privat dan lebih dari 3.600 PSE publik telah resmi terdaftar. 

Fakta ini menegaskan bahwa regulasi PSE bukan sekadar administratif, melainkan instrumen nyata dalam menjaga kedaulatan digital.

Pelindungan Data Pribadi

Di tengah arus digitalisasi secara global, penting untuk memastikan kita memiliki visibilitas terkait praktik pemprosesan data pribadi yang dilakukan secara bertanggung jawab. 

Pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin meningkat, tentunya akan melibatkan pengumpulan data dalam skala besar untuk mengembangkan teknologi tersebut.

Berbagai layanan yang diberikan lintas yurisdiksi menimbulkan banyak pertanyaan terkait bagaimana memastikan publik memiliki kendali atas data pribadi mereka dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Peran pemerintah dalam memastikan pengembangan dan penggunaan sistem elektronik secara bertanggung jawab menjadi sangat krusial. 

Baca juga: KKP dan Pemkab Kolaka Sertifikasi 6 Pulau Kecil Dorong Investasi Wisata

Salah satu upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam melakukan pengawasan ruang siber adalah dengan mewajibkan pendaftaran PSE di Indonesia, baik PSE domestik maupun PSE asing.

Dalam perspektif hukum telematika, pendaftaran PSE berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan data pribadi secara transparan dan akuntabel.

Hingga Maret 2026, tercatat ada 16.529 PSE yang telah berkomitmen mengikuti aturan main ini, menunjukkan bahwa mayoritas pelaku industri menyadari pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas ini.

Selain bertujuan untuk memastikan akuntabilitas platform, pendaftaran PSE ini juga esensial dalam memastikan aspek tata kelola pelindungan data pribadi yang baik dan penerapan langkah-langkah keamanan yang tepat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pandangan ini selaras dengan pemikiran Daniel Solove, pakar privasi terkemuka yang menegaskan bahwa "In the digital age, individuals can’t protect themselves and can’t control their data. Policymakers must stop treating technology differently from everything else. Instead, they must hold the creators and users of technology accountable".

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kita tidak bisa membebankan pelindungan data pribadi hanya kepada individu tersebut, tapi harus ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menciptakan dan mengembangkan teknologi tersebut dalam memastikan pengelolaan data pribadi yang bertanggung jawab.

Dignitas Hukum Nasional

Salah satu tantangan utama dalam melakukan pengawasan terhadap PSE adalah memastikan pengawasan dilakukan secara adil dan konsisten, tidak hanya kepada platform lokal, tetapi juga kepada platform-platform global. 

Baca juga: Sikap Tegas Komdigi Hadapi Viral Scan Retina Mata di Jawa Barat, Pihak Worldcoin Bakal Dipanggil

Kemkomdigi memiliki tugas untuk menciptakan standar pengawasan yang seragam dan adil bagi PSE yang menyediakan layanan melalui sistem elektronik di Indonesia yang tanpa pengecualian bagi entitas mana pun.

Fungsi pengendalian ini tentunya harus dilakukan dengan tidak mengeyampingkan hak kebebasan berpendapat dan juga hak untuk mendapatkan informasi. 

Hanya saja, beberapa pelaku global saat ini melihat Indonesia sebagai pasar yang memiliki potensi ekonomi tinggi, sehingga masuknya platform-platform global ini juga harus diawasi secara proporsional agar tidak menghambat inovasi-inovasi dari anak bangsa.

Dignitas hukum nasional bisa dipertaruhkan jika penerapan instrumen hukum tidak dilakukan secara merata. 

Oleh karena itu, kewajiban pendaftaran yang diatur dalam PP 71/2019 dan PM 5/2020 harus dihormati oleh semua PSE, sehingga bisa menciptakan peluang yang setara (level playing field) bagi pemain lokal maupun global, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh ekosistem digital Indonesia.

Harapan ke Depan

Pemanfaatan teknologi dan pengelolaan data yang baik dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak. 

Pengembangan ekosistem digital membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan dan pengawasan yang adil oleh pemerintah.

Baca juga: Silicon Valley Indonesia: Menyongsong Fajar Ekonomi Digital UMKM Sultra

Oleh karena itu, penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia, mulai dari pelaksanaan pendaftaran platform, hingga penerapan langkah-langkah keamanan dalam melindungi data pribadi.

Dengan demikian, diharapkan, hal ini tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan menjaga kedaulatan data demi martabat bangsa. (*)

(ANTARA/Raditya Kosasih, Pakar Privasi dan Pelindungan Data/Selasa, 21 April 2026)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved