Pemkab Konawe 2025
Besaran UMK Konawe 2026 Tunggu UMP Sulawesi Tenggara, Pemkab Kawal Usul Dewan Pengupahan ke Provinsi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengawal usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Konawe 2026 ke provinsi.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengawal usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Konawe 2026 ke provinsi.
Pemkab dan Dewan Pengupahan berharap kabupaten ini sudah bisa memiliki UMK 2026 untuk kali pertama.
Kabupaten Konawe selama ini belum menetapkan UMK, masih sama besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Sultra setiap tahunnya.
Dewan Pengupahan sebelumnya mengusulkan besaran UMK Konawe 2026 lebih tinggi dari UMP Sulawesi Tenggara.
Mengacu UMP Sultra 2025, besaran usulan UMK Konawe sementara untuk tahun depan sebesar Rp3.140.877.
Baca juga: Truk dan Dana Stimulan Disiapkan Pemkab Konawe Genjot Koperasi Modern, Mental Pengurus Harus Tangguh
Namun kepastian usulan penetapan UMK 2026 masih menunggu regulasi terbaru Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Kita tetap mengacu regulasi terbaru Kemenaker,” kata Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
“Semua sudah ada di situ baik penetapan UMP maupun UMK, itu yang kita tunggu,” jelasnya menambahkan, Kamis (20/11/2025).
Upaya pemkab mengawal UMK Konawe 2026 juga disampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Kadistransnaker Sultra, Muhammad Ali Haswandy.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (19/11/2025).
Dalam pertemuan ini, pemerintah provinsi (pemprov) disebutkan juga masih menunggu regulasi Kemenaker sebagai dasar pembahasan hingga penetapan UMP Sultra 2026, berikut UMK-nya.
Sebelumnya Selasa (18/11/2025), Syamsul Ibrahim memimpin rapat bersama jajaran Dewan Pengupahan Konawe.
Rapat berlangsung di ruang kerja wakil bupati (wabup), di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Pertemuan tersebut diikuti perwakilan serikat pekerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan instansi terkait lainnya seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ilham Saputra, mengatakan, Dewan Pengupahan Konawe sudah terbentuk sejak tiga tahun lalu.
Komposisinya terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, pengusaha, akademisi/ahli, serta BPS.
Namun, kata Ilham, selama tiga tahun berjalan, rekomendasi UMK Konawe yang dirumuskan Dewan Pengupahan belum pernah diakomodasi pemprov.
Alhasil, penetapan upah di Konawe selalu mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Sultra.
“Padahal kita sudah punya Dewan Pengupahan yang merumuskan UMK. Tetapi setiap tahun, acuan kita tetap UMP,” jelasnya.
Sementara, Syamsul Ibrahim, menyambut antusias permintaan tersebut, sekaligus menegaskan pemkab siap mengawal langsung prosesnya ke tingkat provinsi.
Baginya, UMK sangat penting bagi daya beli dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Bagaimana kita mau meningkatkan daya beli kalau kenaikan gaji tidak diperjuangkan?,” ujar Syamsul.
Apalagi, katanya, perekonomian Kabupaten Konawe menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2024. ekonomi kabupaten yang dulu bernama Kabupaten Kendari ini tumbuh signifikan hingga 14,32 persen.
“Pertumbuhan ekonomi kita peringkat pertama di Sultra, dan secara nasional masuk tujuh besar,” katanya.
“Ini menjadi dasar kuat bahwa Konawe layak memiliki UMK sendiri,” jelas mantan anggota DPRD Sultra ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
| Sulawesi Tenggara Berpotensi Hujan Ringan, Merata di Konawe hingga Buton, 3 Wilayah Tetap Berawan |
|
|---|
| Penjelasan BMKG Sulawesi Tenggara Soal 2 Pria Tewas Tersambar Petir di Morosi Konawe, Tips Aman |
|
|---|
| Truk dan Dana Stimulan Disiapkan Pemkab Konawe Genjot Koperasi Modern, Mental Pengurus Harus Tangguh |
|
|---|
| Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026, Kenaikan UMP Sultra dari Tahun ke Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Konawe-Syamsul-rapat-bahas-usulan-UMK-2026-bersama-serikat-pekerja-dan-dewan-pengupahan.jpg)