Berita Buton

Adik Kandung Tersangka Pengoplos Beras SPHP Ditangkap Polres Buton Sulawesi Tenggara

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satrekrim Polres) Buton menangkap LI (35), adik kandung tersangka pengoplos beras SPHP.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
TERDUGA PELAKU - Inilah terduga pelaku kasus beras SPHP oplosan, LI (35) saat konferensi pers di Aula Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/8/2025). (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan) 

Seorang pedagang membagikan keluhan lewat akun Facebook pribadinya.

Ia menjelaskan, beras SPHP dijual tidak sampai 5 kg serta harga di atas HET yakni Rp70 ribu.

Sesuai HET, beras SPHP seharusnya dijual Rp62.500.

Karena perbuatannya, LI terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Cerita Warga Wawotobi Konawe Sulawesi Tenggara Terima Beras 20 Kg di Tengah Lonjakan Harga Pangan

Sebelumnya diberitakan TribunnewsSultra.com, Selasa (5/8/2025), Polda Sultra menetapkan LJN dan LJ sebagai tersangka kasus beras SPHP oplosan.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan LJN dan LJ memperdagangkan beras SPHP tidak sesuai standar.

Mereka memasarkan beras lokal Sulawesi Tenggara yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP milik Bulog berkapasitas 5 kg.

Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu alat timbangan beras, dan satu mesin penjahit karung. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved