KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Disebut Minta Fee 8 Persen dari Proyek Pembangunan RSUD Koltim Sultra

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan RSUD di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tangkapan layar kanal YouTube KPK RI
BUPATI KOLTIM TERSANGKA - Tangkapan layar melalui akun YouTube resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi dalam kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang melibatkan Bupati Koltim, Abdul Azis. KPK mengumumkan status Azis dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap proyek pembangunan RSUD di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia bersama rekannya meminta fee alias imbalan sebesar 8 persen dari Rp126,3 miliar atau senilai Rp9 miliar.

"Ya saudara ABZ dengan AGD mintanya 8 persen dari sana itu sekitar Rp9 miliar lah," kata Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu.

Dikutip melalui akun YouTube resmi KPK RI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Anggaran tersebut digelontorkan Kementerian Kesehatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Fee itu diminta setelah PT PCP memenangkan tender pembangunan RSUD di Koltim menjadi tipe C.

Dari Rp9 miliar ini, Abdul Azis diduga telah memperoleh uang sebanyak Rp1,6 miliar yang dikelola stafnya, YS.

Baca juga: Ironi Nasib RSUD Kolaka Timur, Dana DAK Rp126,3 M Dicubit, Bupati Koltim DIduga Minta Fee Rp9 Miliar

Terkait penggunaannya, KPK masih mendalami aliran dana tersebut dipakai untuk keperluan apa saja.

Berikut kronologi penggelapan dana proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.

Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic desain RSUD yang didanai oleh DAK.

NB bertugas untuk mengerjakan basic desain proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Koltim.

Pada Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C di Kolaka Timur.

Pada kesempatan itu, AGD (PPK) diduga memberikan sejumlah uang kepada ALH (PIC Kemenkes Pembangunan RSUD).

Selanjutnya ABZ bersama GPA (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Koltim), DA dan NS (Kadis Kesehatan Koltim) menuju ke Jakarta.

Baca juga: Peran Bupati Kolaka Timur dalam Kasus Suap Proyek RSUD, Diduga Terima Uang Rp1,6 M dari Swasta

Keberangkatan mereka diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved