KPK OTT di Sulawesi Tenggara
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Disebut Minta Fee 8 Persen dari Proyek Pembangunan RSUD Koltim Sultra
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan RSUD di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
"Pemenangnya sudah ditentukan," sebut Asep.
Pada Maret 2025, AGD melakukan penandatanganan kontrak dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.
Lalu di akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor.
Pada periode Mei-Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik uang sebanyak Rp 2,09 miliar.
Dari uang tersebut, sebanyak Rp500 juta diserahkan kepada AGD di lokasi pembangunan RSUD Koltim.
DK kemudian menyampaikan permintaan AGD kepada rekan-rekan PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen atau sekira Rp9 miliar.
Selanjutnya pada Agustus 2025, DK menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada AGD lalu diserahkan ke YS selaku staf Abdul Azis.
Sejumlah uang tersebut dikelola YS dengan sepengetahuan Bupati Koltim dam digunakan untuk memenuhi kebutuhan Abdul Azis.
Lalu DK menarik uang tunai lagi sebesar Rp200 juta dan diserahkan ke AGD.
Selain itu PT PCP juga melakukan penarikan senilai Rp 3,3 miliar.
Asep bilang, Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi.
"Jadi dari Rp9 miliar tersebut, dibagi-bagi gitu ya tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar, melainkan secara bertahap," jelasnya.
KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 8-27 Agustus di rumah tahanan Rumah Cabang KPK Gedung Merah Putih. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.