KPK OTT di Sulawesi Tenggara

KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus Suap Proyek RSUD Koltim, Ada Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan kasus suap pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (9/8/2025). 

YouTube KPK RI
KPK RI - Tangkapan layar Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus suap di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Sabtu (9/8/2025). Ia merilis lima tersangka kasus suap tersebut, salah satunya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Disiarkan melalui akun YouTube resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan kasus suap pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (9/8/2025). 

Kelima tersangka tersebut antara lain ABZ (Abdul Azis) Bupati Koltim, ALH sebagai PIC Kemenkes Pembangunan RSUD, dan AGD sebagai PPK proyek tersebut.

Menurut KPK, ketiga orang tersebut menjadi pihak penerima suap yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dua orang lainnya yaitu DK pihak swasta PT PCP dan AR sebagai KSO PT PCP berperan sebagai pihak pemberi suap.

Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu menerangkan, Pemkab Koltim mendapat dana sebesar Rp126,3 miliar dari Kementerian Kesehatan.

Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mestinya dipergunakan untuk program peningkatan RSUD menjadi tipe C.

Baca juga: Peran Bupati Kolaka Timur dalam Kasus Suap Proyek RSUD, Diduga Terima Uang Rp1,6 M dari Swasta

Dari Rp126,3 miliar tersebut, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menilep uang sekira Rp9 miliar sebagai fee.

"Jadi dari anggara Rp126,3 miliar, pihak AGD meminta komitmen fee sebesar 8 persen," kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

"Ya saudara ABZ dengan AGD mintanya 8 persen dari sana itu sekitar Rp9 miliar lah," ujar dia melalui YouTube resmi KPK RI.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke beberapa tersangka, termasuk Abdul Azis.

Bupati Kolaka Timur ini diduga kuat memperoleh fee sebesar Rp1,6 miliar yang dikelola oleh YS selaku staf Abdul Azis.

"Uang dikelola oleh YS tapi atas sepengetahuan dan didugankan untuk keperluan ABZ," ungkapnya.

Berikut kronologi tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.

Disampaikan Asep saat konferensi pers melalui YouTube resmi KPK RI, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic desain RSUD yang didanai oleh DAK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved