Berita Konawe Selatan
Warga Desa Amasara Desak Pemerintah Perjelas Batas Wilayah dan Status Hutan Lindung Konawe Selatan
Warga Desa Amasara mendesak pemerintah untuk segera memperjelas batas wilayah antara Kecamatan Baito dan Mowila di Kabupaten Konawe Selatan
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Warga Desa Amasara mendesak pemerintah untuk segera memperjelas batas wilayah antara Kecamatan Baito dan Mowila di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan ini juga dibarengi dengan permintaan agar status hutan lindung di kawasan tersebut dialihkan untuk kepentingan sosial masyarakat Desa Amasara.
Arjun, seorang tokoh pemuda dan perwakilan warga Desa Amasara, mengatakan kejelasan batas wilayah sangat penting untuk menjamin hak generasi muda di masa depan.
Pasalnya, lahan hutan lindung yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga mulai diperebutkan dan tak bisa lagi dimanfaatkan secara bebas.
“Kami dan seluruh masyarakat Desa Amasara meminta kepada pemerintah daerah dan pihak terkait agar hutan lindung di sekitar desa kami bisa diperuntukkan bagi warga lokal," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (19/7/2025).
"Jika memungkinkan, kami harap statusnya bisa diubah melalui Kementerian Kehutanan agar masuk dalam program sosial atau program lain yang memberi akses kepada masyarakat untuk mengelola lahan secara legal,” ujarnya.
Ia menjelaskan adanya sejumlah indikasi yang berpotensi memicu konflik sosial bahkan masalah hukum.
Baca juga: Kejari Konawe Selatan Tetapkan Kades Amolengu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
Salah satunya adalah dugaan praktik jual beli hutan lindung oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami melihat adanya pihak-pihak yang secara ilegal memperjualbelikan kawasan hutan lindung," ucapnya.
"Selain itu, ada warga dari luar Desa Amasara yang datang, berkebun, bahkan menetap di kawasan ini tanpa status administratif yang jelas sebagai warga desa kami,” jelasnya.
Sehingga Arjun menyebut sangat merugikan masyarakat Desa Amasara yang selama ini menjaga dan menggantungkan hidup dari kawasan hutan tersebut.
“Perjuangan kami bukan untuk merusak lingkungan, tapi untuk memaksimalkan potensi lahan demi kesejahteraan warga, tentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terakhir, pihaknya berharap pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, serta instansi kehutanan, bisa memberikan perhatian serius terhadap tuntutan ini agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.