Berita Kendari
Warga Kendari Sulawesi Tenggara Harus Pilah Tontonan Sesuai Usia, LSF Bagi Klasifikasi Usia Penonton
Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengunjungi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menggalakkan sosialisasi gerakan sensor mandiri
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
Penting bagi masyarakat untuk memahami klasifikasi usia dalam menonton film:
- SU (Semua Umur): Film dapat ditonton oleh semua kalangan usia, termasuk anak di atas 2 tahun.
- R13 (Usia 13 tahun atau lebih): Film ini ditujukan untuk penonton minimal 13 tahun ke atas, biasanya mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, serta mendorong rasa ingin tahu hal positif.
- D17 (Usia 17 tahun atau lebih): Isi film dinilai mengandung adegan kekerasan atau seksual, meskipun ditampilkan secara proporsional dan edukatif.
- D21 (Usia 21 tahun atau lebih): Film ini memiliki tema, adegan visual, serta dialog yang mengandung konten kekerasan hingga seksual yang lebih berani, sehingga secara khusus ditujukan untuk penonton dewasa.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.