Berita Kendari

Warga Kendari Sulawesi Tenggara Harus Pilah Tontonan Sesuai Usia, LSF Bagi Klasifikasi Usia Penonton

Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengunjungi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menggalakkan sosialisasi gerakan sensor mandiri

|
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
SENSOR MANDIRI - Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia dipimpin Titin Setiawati, Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF RI, mengunjungi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menggalakkan sosialisasi gerakan sensor mandiri pada Rabu (16/7/2025). Masyarakat diminta untuk memperhatikan kelayakan usia pada tontonan. 

Penting bagi masyarakat untuk memahami klasifikasi usia dalam menonton film:

- SU (Semua Umur): Film dapat ditonton oleh semua kalangan usia, termasuk anak di atas 2 tahun.

- R13 (Usia 13 tahun atau lebih): Film ini ditujukan untuk penonton minimal 13 tahun ke atas, biasanya mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, serta mendorong rasa ingin tahu hal positif.

- D17 (Usia 17 tahun atau lebih): Isi film dinilai mengandung adegan kekerasan atau seksual, meskipun ditampilkan secara proporsional dan edukatif.

- D21 (Usia 21 tahun atau lebih): Film ini memiliki tema, adegan visual, serta dialog yang mengandung konten kekerasan hingga seksual yang lebih berani, sehingga secara khusus ditujukan untuk penonton dewasa.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved