Berita Kendari

Warga Kendari Sulawesi Tenggara Harus Pilah Tontonan Sesuai Usia, LSF Bagi Klasifikasi Usia Penonton

Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengunjungi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menggalakkan sosialisasi gerakan sensor mandiri

|
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
SENSOR MANDIRI - Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia dipimpin Titin Setiawati, Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF RI, mengunjungi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menggalakkan sosialisasi gerakan sensor mandiri pada Rabu (16/7/2025). Masyarakat diminta untuk memperhatikan kelayakan usia pada tontonan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengunjungi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menggalakkan sosialisasi gerakan sensor mandiri, pada Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan memajukan budaya menonton sesuai usia demi melindungi moralitas penonton.

Titin Setiawati, Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF RI, menjelaskan kebebasan menonton seringkali belum disertai kesadaran untuk memilih tontonan yang sesuai dengan usia penonton.

"Maka dari itu, kami dari LSF menggalakkan budaya sensor mandiri dan kami menekankan kepada masyarakat untuk menonton sesuai klasifikasi usia," ujarnya pada TribunnewsSultra.com, Rabu.

Ia menambahkan, klasifikasi film berdasarkan usia merupakan salah satu cara melakukan sensor mandiri.

Hal itu sebagai perlindungan moralitas penonton demi terciptanya tontonan yang aman dan edukatif.

LSF sepanjang tahun 2024 telah menyensor 42.000 judul film.

Baca juga: Spectra Comins Jadi Ajang Debut 6 Film Mahasiswa UHO Kendari Sultra, Digarap Dalam Waktu Sebulan

Menanggapi kritik terkait sensor film dinilai membatasi ruang kreativitas produser dan pencipta film, Titin menegaskan, semua orang berhak berkreasi secara bebas.

Tetapi perlu diingat, kreativitas dan kebebasan dibatasi hak-hak orang lain untuk mendapatkan tontonan yang aman.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, Fadli Sardi, menjelaskan KPID memiliki tugas dan peran penting dalam mengawasi tayangan film yang disiarkan melalui lembaga penyiaran seperti televisi dan radio.

"Dalam ranah ini, kami memiliki tugas menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)," papar Fadli.

Ia melanjutkan, aturan ini menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan berbagai program, termasuk film, dan mencakup batasan, pelarangan, kewajiban, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.

Fadli menambahkan, KPID mengawasi pelaksanaan peraturan dan standar program siaran.

Termasuk memastikan apakah konten film mengandung unsur kekerasan, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkotika, hingga pengawasan jam tayang.

Baca juga: Rekomendasi 5 Film Bioskop Tayang Akhir Pekan di Kendari Sulawesi Tenggara, Ada Horor hingga Komedi

Klasifikasi Usia Penonton Film

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved