Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari

Syarat WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia, Daftar Online, Biaya PNBP

Cek berikut syarat bagi Warga Negara Asing atau WNA mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.

Istimewa/evisa.imigrasi.go.id
VISA WNA - Kolase foto ilustrasi WNA mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia (kiri) dan tangkapan layar laman evisa.imigrasi.go.id milik Kementerian Imigrasi dan Pemantauan Direktorat Jenderal Imigrasi (kanan). Kebijakan ini dimulai Selasa, 15 Juli 2025, hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Cek berikut syarat bagi Warga Negara Asing atau WNA mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.

Kebijakan yang dimulai Selasa, 15 Juli 2025, ini hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa.

Termasuk sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.

Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui
evisa.imigrasi.go.id.

Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

"Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/7/2025).

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan.

Baca juga: Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Indonesia, Wajib ke Kantor Imigrasi

Kemudian bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000), serta pasfoto berwarna terbaru.

Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6 juta untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun.

Serta Rp8,5 juta untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal.

Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun.

"Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait.

Baca juga: Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerjasama Cegah Perdagangan Orang, Hadapi Tantangan Keimigrasian

Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved