Berita Kolaka

1,4 Kg Sabu dan 26,46 Gram Tembakau Gorila Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kolaka Sulawesi Tenggara

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Kolaka memusnahkan 1,4 kilogram sabu dan 26,46 gram tembakau gorila.

Istimewa
PEMUSNAHAN NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Kolaka memusnahkan 1,4 kilogram sabu dan 26,46 gram tembakau gorila. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Polres, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/7/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Kolaka memusnahkan 1,4 kilogram sabu dan 26,46 gram tembakau gorila.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Polres, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/7/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kolaka, Amri Djamaluddin, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Gusti Ngurah.

Dandim 1412 Kolaka, Letkol Inf Choky Gunawan, Ketua BNN Kolaka, Syamsuarto, dan Perwakilan Kejari Kolaka.

Baca juga: Pria 31 Tahun di Unaaha Konawe Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi Usai Terciduk Punya 11 Gram Sabu

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan pemusnahan ini bentuk pengungkapan barang bukti narkoba.

"Ini bentuk keberhasilan Polres Kolaka mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari hingga Juli 2025," ucapnya.

Adapun jumlah narkoba yang dimusnakan yakni 1,4 kilogram sabu dan 26,46 gram tembakau gorila. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved