Berita Kolaka Timur

Pemuda Ditangkap Polisi di Tepi Jalan Gegara Miliki 25,3 Gram Sabu Siap Edar di Ladongi Kolaka Timur

Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pemuda diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pemuda diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemuda inisial MA (24) ditangkap di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 20.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pemuda diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemuda inisial MA (24) ditangkap di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 20.30 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Ladongi.

"Menindaklanjuti informasi, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO IPDA I Made Widana melakukan penyelidikan," ucapnya Senin (23/6/2025).

Usai dilakukan penyelidikan ditemukan pelaku AM hendak mengambil narkoba tempelan jenis sabu yang siap dijual.

Baca juga: Miliki Sabu 102.51 gr, IRT Bandar Narkoba di Lambai Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyergapan terhadap pelaku AM yang sedang di pinggir jalan.

"Saat AM ditangkap, ditemukan 1 kemasan rokok yang berisi 3 sachet kemasan plastik yang diduga narkotika jenis sabu seberat 25,3 gram, yang diduga sebagai kurir," tambahnya.

Kini AM (24) dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved