Berita Konawe Selatan

Pria Asal Desa Lamboo Konawe Selatan Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu, Barang Bukti 17,34 Gram

Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo.

|
Penulis: Samsul | Editor: Dewi Lestari
Istimewa
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU - Potret barang bukti yang diduga sabu, yang diamankan oleh Polres Konawe Selatan, Rabu (18/6/2026). Pelaku merupakan warga di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Penangkapan terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial AS, warga Desa Lamboo.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS Pengedar Sabu di Sabulakoa Konawe Selatan Ditangkap Polisi, Barang Bukti 164,9 Gram

Jika di wilayah Kecamatan Moramo sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui identitas pelaku, langsung mengamankannya di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 17,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Kakak Beradik di Konawe Sulawesi Tenggara Tertangkap Tangan Miliki 4,86 Gram Sabu, Jadi Pengedar

IPTU Klinsmann menyebut, pelaku diduga berperan sebagai pengedar.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidananya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konsel. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved