Berita Kolaka

Detik-detik Pria Terekam CCTV Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Laloeha Kolaka

Detik-detik pria terekam Camera Closed Circuit Television (CCTV) berbelanja pakai uang palsu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
UANG PALSU BEREDAR - Kolase foto rekaman CCTV detik-detik pria berbelanja pakai uang palsu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi pelaku memakai uang palsu itu untuk membeli rokok di salah satu warung di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Rabu (9/9/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Detik-detik pria terekam Camera Closed Circuit Television (CCTV) berbelanja pakai uang palsu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi pelaku memakai uang palsu itu untuk membeli rokok di salah satu warung di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Rabu (9/9/2025) dini hari.

Dari video berdurasi 49 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, terlihat seorang pria menggunakan pakaian biru dilapisi jaket cokelat.

Usai berbelanja pria itu pun mengambil uang kembalian beserta rokok yang dibeli.

Pemilik warung sadar uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya palsu.

Korban pun berteriak dan pelaku dan rekannya langsung kabur menggunakan motor metik. 

Baca juga: Video Viral Pagar Besi Pembatas Jalan Poros Pomalaa-Tanggetada Kolaka Sulawesi Tenggara Dicuri

Pemilik video, Venny mengatakan awalnya tak sadar uang itu palsu.

"Awalnya sa tidak sadar itu uang palsu, nanti ada uang pecahan yang sama terlihat itu uang palsu," ucapnya.

Hingga kini pelaku belum tertangkap, sedangkan korban belum melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelaku yang dengan sadar menggunakan atau mengedarkan uang palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Hal itu sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved