Berita Sulawesi Tenggara

Operasi Patuh Anoa 2025 di Sulawesi Tenggara Dimulai Senin, Ini 7 Jenis Pelanggaran Prioritas

Polda Sultra mengajak masyarakat pengguna jalan untuk tertib dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari kesadaran bersama.

Istimewa
OPERASI PATUH ANOA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengajak masyarakat pengguna jalan untuk tertib dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari kesadaran bersama. Operasi Patuh Anoa 2025 berlangsung mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra mengajak masyarakat pengguna jalan untuk tertib dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari kesadaran bersama.

Hal ini seiring dimulainya Operasi Patuh Anoa 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025).

Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Argowiyono, menerangkan, tertib berlalu lintas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi tentang cara menyayangi diri sendiri dan melindungi orang lain.

“Hidup itu seperti mengemudi. Tetaplah di jalurmu sendiri. Kami ingin setiap pengendara sadar bahwa keselamatan adalah bentuk cinta untuk diri sendiri dan untuk keluarga di rumah yang menunggu,” ujar Kombes Pol Argo, Minggu (13/7/2025).

Kombes Pol Argo menambahkan, pelanggaran kecil jangan dianggap biasa, sebab sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pengendara.

Baca juga: Tujuh Sasaran Operasi Patuh Anoa Polres Kolaka Sulawesi Tenggara, Mulai 14 hingga 27 Juli 2025

“Pergi lebih cepat bukan berarti harus ngebut. Mengemudilah lebih lambat agar bisa hidup lebih lama,” tutupnya.

Operasi Patuh Anoa 2025 menargetkan tujuh jenis pelanggaran prioritas yang dinilai paling berisiko menyebabkan kecelakaan.

* Menggunakan ponsel saat berkendara;

* Pengendara kendaraan di bawah umur;

* Boncengan sepeda motor lebih dari satu orang;

* Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman;

* Mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras atau alkohol;

* Melawan arus lalu lintas;

* Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved