Berita Baubau
Polres Baubau Apel Gelar Pasukan, Resmi Lakukan Operasi Patuh Zebra Anoa di Baubau Sulawesi Tenggara
Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Anoa di halaman Mapolres Baubau, Senin (4/9/2023).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Anoa di halaman Mapolres Baubau, Senin (4/9/2023).
Operasi Zebra tahun 2023 akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari mendatang sejak tanggal 4 - 17 September.
Kegiatan itu dihadiri oleh Dandim 1413 Buton, Komandan Sub Denpom XIV/3-2, Kadis Perhubungan dan Kasat Pol PP Kota Baubau serta Perwakilan Jasa Raharja.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, operasi ini untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas yang kondusif guna mewujudkan pemilu tahun 2024 yang aman dan damai.
"Operasi ini kami laksanakan melalui pendekatan preemtif dengan bentuk kegiatan sosialisasi peraturan dan tata tertib berlalu lintas," jelasnya.
Baca juga: Polres Konawe Sultra Gelar Operasi Zebra Anoa 2022, Sejumlah Pengendara Kena Tilang
Kata dia, ketika petugas yang melakukan operasi zebra mendapatkan pengendara yang melanggar lalu lintas, maka dapat diakukan penilangan secara manual.
"Saya menekankan agar pelaksanaan operasi dilaksanakan secara maksimal, sehingga mencapai tujuan yang diharapkan," ujarnya.
Ia berharap, Operasi Zebra ini berdampak bagi peningkatan disiplin dan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas.
AKBP Bungin menambahkan, untuk personel yang terlibat agar mengutamakan faktor keselamatan, dan keamanan dalam bertugas serta mempedomani standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut Sasaran Operasi Patuh Zebra Anoa di Baubau Sulawesi Tenggara:
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
Baca juga: Operasi Zebra Anoa Tahun 2022 Digelar 14 Hari di Konawe Sulawesi Tenggara, 7 Sasaran Pelanggaran
3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar sni
5. Tidak menggunakan safety belt,
6. Pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Kendaraan yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.