Berita Kolaka

Tujuh Sasaran Operasi Patuh Anoa Polres Kolaka Sulawesi Tenggara, Mulai 14 hingga 27 Juli 2025

Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Dewi Lestari
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
POLRES KOLAKA - Polres Kolaka saat rapat persiapan Operasi Patuh Anoa 2025 di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Kelurahan Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (12/7/2025). Kegiatan tersebut dijadwalkan mulai 14-27 Juli 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Hal tersebut ditandai dengan diadakannya rapat persiapan di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sabtu (12/7/2025).

Wakapolres Kolaka, Kompol Muhammad Salman, menjelaskan operasi kewilayahan ini akan mengedepankan langkah edukasi dan persuasif yang humanis.

Didukung dengan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

“Operasi Patuh Anoa 2025 mengedepankan upaya edukasi dan persuasif yang humanis, didukung penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kompol Muhammad Salman.

Baca juga: 27 Personel Polres Kolaka Sulawesi Tenggara Naik Pangkat, Daftar Nama Perwira hingga Bintara

Ia menegaskan, tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Data Polres Kolaka mencatat angka kecelakaan cukup tinggi dengan korban meninggal dunia selama periode Januari hingga Juli 2025.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menyampaikan ada tujuh sasaran prioritas selama Operasi Patuh Anoa 2025 berlangsung, yakni penggunaan telepon genggam saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).

Baca juga: Polres Kolaka Tangkap Pelaku Penipuan Modus Pinjam Motor Hendak Top Up Dana, Ditangkap di Watuliandu

Lalu, pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

"Dengan adanya operasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved