Mutasi Kajati Sulawesi Tenggara

Profil Abdul Qohar Kajati Sulawesi Tenggara, Tangani Kasus Tom Lembong, Harvey Moeis, Ronald Tannur

Berikut profil Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru, deretan kasus kakap pernah ditanganinya.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto Kejati NTB, handover
KAJATI SULAWESI TENGGARA - Berikut profil Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru, deretan kasus kakap pernah ditanganinya. Kasus besar tersebut di antaranya kasus impor gula Tom Lembong, suap putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, hingga kasus PT Timah yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim. Selain itu, kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hingga dugaan kasus suap vonis lepas CPO atau Crude Palm Oil yang menyeret korporasi PT Wilmar Group. 

Penetapan tersangka kasus dengan total suap mencapai Rp60 miliar tersebut diumumkan langsung Abdul Qohar pada 12 April 2025.

Meski prestasi pengungkapan kasus demi kasus besar yang ditanganinya, Qohar juga pernah menuai sorotan.

Gegara diduga memakai jam tangan mewah yang ditaksir seharga miliaran saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas perkara izin impor gula, Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.

Abdul Qohar yang kala itu menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung pun menyampaikan klarifikasi soal jam tangannya yang disorot warganet.

Dalam klarifikasinya, Qohar merasa kaget dan heran dengan dugaan netizen karena harga jam tangan yang dipakainya hanya Rp4 juta.

“Ini sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk, kalau kawan-kawan konpers dengan saya juga sering lihat kan,” katanya saat konfrensi pers, Minggu, 3 November 2024 lalu.

“Saya juga heran kok baru sekarang ditanya, gitu. Kenapa saya bilang ini (jam tangan) sudah lama? Ini sudah bautnya hilang. Ini harganya cuma Rp4 juta, bagi saya itu sudah mahal lah ya,” lanjutnya.

Untuk meyakinkan klarifikasinya terkait harga jam tangan miliknya, salah satu pegawai Kejagung, Anton, disuruh olehnya membeli jam tangan dengan tipe sama seperti yang dimilikinya.

Dia menduga harga jam tangan yang dibeli Anton sudah naik dan lebih mahal dibanding dengan miliknya.

Namun, meski sudah lama membeli jam tangan tersebut, Abdul Qohar mengklaim tidak tahu mereknya.

Riwayat Karir Qohar

Baca juga: Profil Suprihaty Prawaty Nengtias dari Dosen hingga Nakhoda Baru KPU Sulawesi Tenggara

Sebelum menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sudah menempati berbagai posisi strategis lingkup kejaksaan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Qohar pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kemudian, bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), pada 7 Agustus 2017 lalu.

Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo pada 18 Oktober 2017

Kemudian, Qohar juga sempat menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Wakajati NTB.

Sebelum berkiprah di lingkup kejaksaan, Abdul Qohar menempuh pendidikan sarjana hukum (SH).

Dia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988.

Abdul Qohar juga kini menyandang gelar pendidikan Magister Hukum (MH) maupun doktor.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, BangkaPos.com/ Vigestha Repit Dwi Yarda/Dedy Qurniawan CC, PosBelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved