Mutasi Kajati Sulawesi Tenggara

Profil Abdul Qohar Kajati Sulawesi Tenggara, Tangani Kasus Tom Lembong, Harvey Moeis, Ronald Tannur

Berikut profil Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru, deretan kasus kakap pernah ditanganinya.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto Kejati NTB, handover
KAJATI SULAWESI TENGGARA - Berikut profil Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru, deretan kasus kakap pernah ditanganinya. Kasus besar tersebut di antaranya kasus impor gula Tom Lembong, suap putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, hingga kasus PT Timah yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim. Selain itu, kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hingga dugaan kasus suap vonis lepas CPO atau Crude Palm Oil yang menyeret korporasi PT Wilmar Group. 

Begitupun daftar kasus besar yang pernah ditanganinya sebelum menjabat Kajati Sultra berikut ini:

Profil Kajati Sultra

Profil pemilik nama lengkap Dr Abdul Qohar Affandi SH MH merupakan pejabat kejaksaan yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Sebelum mendapat promosi jabatan Kajati Sultra dalam mutasi kejaksaan terbaru, Qohar berkiprah di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Abdul Qohar menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung.

Saat menempati posisi ini sejak 29 Agustus 2024, nama Qohar dikenal publik seiring pengungkapan sejumlah kasus besar.

Baca juga: Profil Andi Isna Renishwari Cinrapole, Resmi Jabat Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara

Dia menangani dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag yang menyeret mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong.

Abdul Qohar mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.

Satu tersangka lainnya yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Dalam kasus yang sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, ditaksir merugikan negara Rp578 miliar.

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan membayar biaya denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus lainnya yang pernah ditangani Abdul Qohar yakni pengungkapan kasus suap perkara Ronald Tannur.

Ronald merupakan sosok terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Profil Abdul Qohar Kajati Sulawesi Tenggara sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejagung RI
KAJATI SULAWESI TENGGARA - Kolase foto arsip Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung RI. Qohar menjabat Kajati Sultra dalam mutasi Kejaksaan terbaru.

Dalam kasus ini, 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap.

Dari penangkapan, akhirnya terungkap makelar kasus Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved