Mutasi Kajati Sulawesi Tenggara
Profil Abdul Qohar Kajati Sulawesi Tenggara, Tangani Kasus Tom Lembong, Harvey Moeis, Ronald Tannur
Berikut profil Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru, deretan kasus kakap pernah ditanganinya.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut profil Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru, deretan kasus kakap pernah ditanganinya.
Kasus besar tersebut di antaranya kasus impor gula Tom Lembong, suap putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, hingga kasus PT Timah yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim.
Selain itu, kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hingga dugaan kasus suap vonis lepas CPO atau Crude Palm Oil yang menyeret korporasi PT Wilmar Group.
Kasus-kasus tersebut ditangani Abdul Qohar saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung RI.
Dia menempati jabatan tersebut pascadilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 29 Agustus 2024 lalu.
Setelah hampir setahun menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung, ST Burhanuddin pun menunjuk Abdul Qohar menjadi Kajati Sulawesi Tenggara dalam mutasi Kejaksaan terbaru.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 325 Tahun 2025 tertanggal Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Mutasi Kejati Sulawesi Tenggara, Kajati Sultra, Wakajati, Aspidsus, Asintel, Nama-nama Pejabat Baru
Dalam mutasi Kejaksaan terbaru ini, Abdul Qohar menjadi orang nomor satu lingkup Kejati Sultra menggantikan Anang Supriatna.
Anang sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulawesi Tenggara sekaligus Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra.
Dalam mutasi Kejaksaan ini, Anang juga diangkat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung.
Untuk jabatan Dirdik Jampidsus Kejagung yang ditinggalkan Abdul Qohar usai promosi Kajati Sultra diisi Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan pergantian Kajati dan Wakajati Sultra, serta mutasi sejumlah pejabat lainnya.
“Iya benar,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Kamis (10/07/2025).
Simak selengkapnya profil Abdul Qohar sosok Kajati Sulawesi Tenggara yang baru.
Begitupun daftar kasus besar yang pernah ditanganinya sebelum menjabat Kajati Sultra berikut ini:
Profil Kajati Sultra
Profil pemilik nama lengkap Dr Abdul Qohar Affandi SH MH merupakan pejabat kejaksaan yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Sebelum mendapat promosi jabatan Kajati Sultra dalam mutasi kejaksaan terbaru, Qohar berkiprah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Abdul Qohar menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung.
Saat menempati posisi ini sejak 29 Agustus 2024, nama Qohar dikenal publik seiring pengungkapan sejumlah kasus besar.
Baca juga: Profil Andi Isna Renishwari Cinrapole, Resmi Jabat Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Dia menangani dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag yang menyeret mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong.
Abdul Qohar mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Satu tersangka lainnya yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.
Dalam kasus yang sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, ditaksir merugikan negara Rp578 miliar.
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan membayar biaya denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus lainnya yang pernah ditangani Abdul Qohar yakni pengungkapan kasus suap perkara Ronald Tannur.
Ronald merupakan sosok terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus ini, 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap.
Dari penangkapan, akhirnya terungkap makelar kasus Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini seluruh tersangkanya sudah dijatuhi vonis, termasuk Zarof Ricar yang divonis 16 tahun penjara.
Kasus besar lain yang ditangani Abdul Qohar yakni kasus korupsi PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Skandal kasus ini menyeret nama pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp493,3 miliar.
Sementara, Helena divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp900 juta, dan banding PT DKI.
Abdul Qohar juga pernah menangani kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 7 tersangka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Rivai Siahaan.
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza.
Selain itu, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Kasus besar lainnya yang ditangani Abdul Qohar yakni pengungkapan kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca juga: Profil Irjen Didik Agung Widjanarko Kapolda Sulawesi Tenggara Ganti Dwi Irianto, Sepak Terjang KPK
Dalam kasus ini suap di lembaga peradilan ini, 4 hakim termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto menjadi tersangka.
Tak hanya hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta dari Wilmar Group turut menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, Jaksa menemukan adanya dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.
Penetapan tersangka kasus dengan total suap mencapai Rp60 miliar tersebut diumumkan langsung Abdul Qohar pada 12 April 2025.
Meski prestasi pengungkapan kasus demi kasus besar yang ditanganinya, Qohar juga pernah menuai sorotan.
Gegara diduga memakai jam tangan mewah yang ditaksir seharga miliaran saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas perkara izin impor gula, Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Abdul Qohar yang kala itu menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung pun menyampaikan klarifikasi soal jam tangannya yang disorot warganet.
Dalam klarifikasinya, Qohar merasa kaget dan heran dengan dugaan netizen karena harga jam tangan yang dipakainya hanya Rp4 juta.
“Ini sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk, kalau kawan-kawan konpers dengan saya juga sering lihat kan,” katanya saat konfrensi pers, Minggu, 3 November 2024 lalu.
“Saya juga heran kok baru sekarang ditanya, gitu. Kenapa saya bilang ini (jam tangan) sudah lama? Ini sudah bautnya hilang. Ini harganya cuma Rp4 juta, bagi saya itu sudah mahal lah ya,” lanjutnya.
Untuk meyakinkan klarifikasinya terkait harga jam tangan miliknya, salah satu pegawai Kejagung, Anton, disuruh olehnya membeli jam tangan dengan tipe sama seperti yang dimilikinya.
Dia menduga harga jam tangan yang dibeli Anton sudah naik dan lebih mahal dibanding dengan miliknya.
Namun, meski sudah lama membeli jam tangan tersebut, Abdul Qohar mengklaim tidak tahu mereknya.
Riwayat Karir Qohar
Baca juga: Profil Suprihaty Prawaty Nengtias dari Dosen hingga Nakhoda Baru KPU Sulawesi Tenggara
Sebelum menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sudah menempati berbagai posisi strategis lingkup kejaksaan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Qohar pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kemudian, bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), pada 7 Agustus 2017 lalu.
Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo pada 18 Oktober 2017
Kemudian, Qohar juga sempat menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Wakajati NTB.
Sebelum berkiprah di lingkup kejaksaan, Abdul Qohar menempuh pendidikan sarjana hukum (SH).
Dia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988.
Abdul Qohar juga kini menyandang gelar pendidikan Magister Hukum (MH) maupun doktor.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, BangkaPos.com/ Vigestha Repit Dwi Yarda/Dedy Qurniawan CC, PosBelitung.co)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.