Mutasi Kajati Sulawesi Tenggara
Profil Abdul Qohar Kajati Sulawesi Tenggara, Tangani Kasus Tom Lembong, Harvey Moeis, Ronald Tannur
Berikut profil Abdul Qohar sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra yang baru, deretan kasus kakap pernah ditanganinya.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dalam kasus ini seluruh tersangkanya sudah dijatuhi vonis, termasuk Zarof Ricar yang divonis 16 tahun penjara.
Kasus besar lain yang ditangani Abdul Qohar yakni kasus korupsi PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Skandal kasus ini menyeret nama pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp493,3 miliar.
Sementara, Helena divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp900 juta, dan banding PT DKI.
Abdul Qohar juga pernah menangani kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 7 tersangka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Rivai Siahaan.
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza.
Selain itu, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Kasus besar lainnya yang ditangani Abdul Qohar yakni pengungkapan kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca juga: Profil Irjen Didik Agung Widjanarko Kapolda Sulawesi Tenggara Ganti Dwi Irianto, Sepak Terjang KPK
Dalam kasus ini suap di lembaga peradilan ini, 4 hakim termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto menjadi tersangka.
Tak hanya hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta dari Wilmar Group turut menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, Jaksa menemukan adanya dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.