Kasus Dugaan Korupsi di Kendari
Duduk Perkara Siska Karina Imran Disebut Dalam Kasus Eks Sekda Kendari Nahwa Umar, Uang Makan Minum
Duduk perkara nama Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 yang kini wali kota disebut dalam kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Sementara, Muswanto, menyorot pengakuan Asnita dalam persidangan kasus tersebut.
Berdasarkan persidangan dan BAP jaksa, Asnita, mengaku, diminta Siska untuk ‘mencubit’ anggaran dari nomenklatur lain di Setda Kendari pada 2020 karena anggaran makan dan minum sudah habis.
Atas permintaan tersebut, Asnita, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk anggaran komunikasi.
“Perintah tersebut dilaksanakan dengan memalsukan kwitansi sebagai nota-nota pembayaran anggaran makan minum Siska Karina Imran,” jelas Muswanto.
Beberapa kwitansi di antaranya pembayaran pulsa disalah satu toko seluler senilai Rp10 juta.
Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar
Kwitansi fiktif tersebut kemudian disetorkan ke bendahara setda untuk dicairkan dan setelah cair uangnya diserahkan ke Siska.
Asnita juga mengungkap Siska kerap menerima uang Rp28 juta setiap bulan secara tunai maupun melalui rekening pribadinya.
“Padahal, aturan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), anggaran itu tidak boleh langsung ke rekening pribadi,” ujarnya.
“Tapi melalui pertanggungjawaban pihak ketiga atau dirunut dari nota pembelanjaan,” kata Muswanto menambahkan.
Tim kuasa hukum Nahwa pun meminta hakim menghadirkan Siska Karina Imran yang dianggapnya berperan dalam kasus ini.
Baca juga: Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara
“Bukan ditetapkan sebagai tersangka, tapi untuk dikonfrontir dengan Asnita. Kami ingin mengetahui, ke mana aliran uang ini,” jelasnya.
Muswanto juga menyoroti perlakuan jaksa yang terkesan membela Siska.
“Jaksa seolah menihilkan dan berkesimpulan saat proses sidang tengah berjalan tanpa menunggu putusan hakim,” jelasnya.
“Bahkan jaksa kami anggap sebagai kuasa hukum Siska Karina Imran. Ini yang kami sangat sayangkan,” ujarnya menambahkan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kendari, Asnadi Tawulo, menyebut uang makan dan minum wali kota dan wakil wali kota sudah sesuai ketentuan.
Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Kapolda Irjen Pol Didik Agung Akan Gandeng KPK Ungkap Kasus Korupsi di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kejati Sultra Tambah Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolaka Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Benih Padi Dinas Pertanian Baubau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp360 Juta Resmi Ditahan Kejari Baubau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.