Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7

Perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini terus bergulir hingga memasuki sidang ketujuh

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
SIDANG KASUS KORUPSI - Suasana sidang kasus dugaan korupsi Sekretariat Daerah atau Setda Kendai Sulawesi Tenggara, di PN Tipikor Baruga, Kamis (3/7/2025). Sebelumnya sebanyak 24 saksi telah diperiksa dan hari ini 6 saksi sedang diperiksa Majelis Hakim. 

Keterangan Heldamayanti disambut Ariyuli Ningsih Lindoeno. Ia menyampaikan masuk ke ruangan sekda hanya 2 kali setahun. 

"Itu pun hanya mengecek kue dan makanan sekda," ujar Ningsih.

Heldamayanti pun akhirnya mencabut keterangan dalam BAP jaksa, sambil berlinang air mata.

Sementara itu, Keterangan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina Muhsin, pada sidang Kamis (26/6/2025).

Farida mengatakan, sekda berhak menggunakan anggaran makan dan minum untuk nomenklatur Sekretariat sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Baca juga: Kejati Sultra Dalami Dugaan Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta, Periksa 7 Saksi Termasuk Sekda

"Karena sekda dan 4 stafnya adalah ASN di sekretariat Kota Kendari. Jadi, boleh menggunakan anggaran makan dan minum," tegas Farida.

Kesaksian yang sama diterangkan Jahuddin, mantan Kabag Umum Kota Kendari 2020. Meski keterangannya sempat berubah-ubah usai dicecar kuasa hukum para terdakwa dan hakim.

Ketika ditanya oleh terdakwa Nahwa Umar terkait boleh tidaknya menggunakan anggaran makan dan minum bersama empat stafnya termasuk supir. Jahuddin membenarkan.

"Boleh, karena bagian dari pegawai (ASN) lingkup sekretariat," tegas Jahuddin.

Sementara saksi mantan staf pribadi Siska Karina Imran, Asnita Malaka, menguatkan terkait peran Siska ketika menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari di tahun 2020.

Dalam fakta persidangan dan BAP jaksa terungkap, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyuruh Asnita Malaka untuk mencubit-cubit angaran dari nomenklatur anggaran lain di Setda Pemkot Kendari pada 2020.

Pada sidang 26 Juni 2025, Asnita Malaka mengaku, sebagai pembuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif untuk anggaran komunikasi karena ada perintah Wakil Wali Kota Kendari.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar ke Kejari

Kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto Utama mengatakan, dari seluruh fakta sidang, membuktikan eks Sekda Kota Kendari jauh dari dakwaan jaksa.

"Sebab, dari keseluruhan saksi, tidak ada yang menyebut peran sekda (Nahwa Umar), ataupun niatan untuk menyalahi aturan," kata Muswanto kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (3/7/2025).

"Perintah tersebut dilaksanakan Asnita Malaka dengan memalsukan kwitansi sebagai nota-nota pembayaran anggaran makan minum Siska Karina Imran," ujar Muswanto.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved