Kasus Dugaan Korupsi di Kendari
Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7
Perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini terus bergulir hingga memasuki sidang ketujuh
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Keterangan Heldamayanti disambut Ariyuli Ningsih Lindoeno. Ia menyampaikan masuk ke ruangan sekda hanya 2 kali setahun.
"Itu pun hanya mengecek kue dan makanan sekda," ujar Ningsih.
Heldamayanti pun akhirnya mencabut keterangan dalam BAP jaksa, sambil berlinang air mata.
Sementara itu, Keterangan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina Muhsin, pada sidang Kamis (26/6/2025).
Farida mengatakan, sekda berhak menggunakan anggaran makan dan minum untuk nomenklatur Sekretariat sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca juga: Kejati Sultra Dalami Dugaan Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta, Periksa 7 Saksi Termasuk Sekda
"Karena sekda dan 4 stafnya adalah ASN di sekretariat Kota Kendari. Jadi, boleh menggunakan anggaran makan dan minum," tegas Farida.
Kesaksian yang sama diterangkan Jahuddin, mantan Kabag Umum Kota Kendari 2020. Meski keterangannya sempat berubah-ubah usai dicecar kuasa hukum para terdakwa dan hakim.
Ketika ditanya oleh terdakwa Nahwa Umar terkait boleh tidaknya menggunakan anggaran makan dan minum bersama empat stafnya termasuk supir. Jahuddin membenarkan.
"Boleh, karena bagian dari pegawai (ASN) lingkup sekretariat," tegas Jahuddin.
Sementara saksi mantan staf pribadi Siska Karina Imran, Asnita Malaka, menguatkan terkait peran Siska ketika menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari di tahun 2020.
Dalam fakta persidangan dan BAP jaksa terungkap, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyuruh Asnita Malaka untuk mencubit-cubit angaran dari nomenklatur anggaran lain di Setda Pemkot Kendari pada 2020.
Pada sidang 26 Juni 2025, Asnita Malaka mengaku, sebagai pembuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif untuk anggaran komunikasi karena ada perintah Wakil Wali Kota Kendari.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar ke Kejari
Kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto Utama mengatakan, dari seluruh fakta sidang, membuktikan eks Sekda Kota Kendari jauh dari dakwaan jaksa.
"Sebab, dari keseluruhan saksi, tidak ada yang menyebut peran sekda (Nahwa Umar), ataupun niatan untuk menyalahi aturan," kata Muswanto kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (3/7/2025).
"Perintah tersebut dilaksanakan Asnita Malaka dengan memalsukan kwitansi sebagai nota-nota pembayaran anggaran makan minum Siska Karina Imran," ujar Muswanto.
Jaksa Beber Fakta Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari: Uang Makan Wawali hingga Eks Sekda |
![]() |
---|
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejari Kendari Sulawesi Tenggara Siapkan Mobil Tahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Kejati Sultra Dalami Dugaan Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta, Periksa 7 Saksi Termasuk Sekda |
![]() |
---|
Alasan Kesehatan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar ke Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.